Hero Image

Tata Kelola Perusahaan

Rukun Raharja menerapkan praktik tata kelola perusahaan terbaik untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan

Tata Kelola Perusahaan

adalah sistem yang tersedia bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan Raharja Energi Cepu. Pelaporan dapat disampaikan lewat surat elektronik dan telepon ditujukan kepada Unit Kepatuhan Raharja Energi Cepu. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin oleh Raharja Energi Cepu untuk melindungi pelapor dari tekanan apapun yang mungkin terjadi.

Jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran, Raharja Energi Cepu akan menjatuhkan sanksi berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan, hingga proses hukum. Sanksi juga berlaku bagi pelapor jika terbukti memberikan laporan fiktif.

Hero Image

Komitmen Raharja Energi Cepu untuk menerapkan GCG secara menyeluruh diwujudkan dengan menaati prinsip-prinsip GCG dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Guna mencapai penerapan GCG yang efektif, Raharja Energi Cepu memiliki struktur GCG yang terdiri dari tiga organ perangkat utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing-masing organ perangkat tersebut memiliki mekanisme sesuai kebijakan dan pedoman Raharja Energi Cepu.