
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Raharja Energi Cepu memiliki Sistem Pelaporan Pelanggaran yang sistematis untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System atau WBS) adalah sistem yang tersedia bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan Raharja Energi Cepu. Pelaporan dapat disampaikan lewat surat elektronik dan telepon ditujukan kepada Unit Kepatuhan Raharja Energi Cepu. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin oleh Raharja Energi Cepu untuk melindungi pelapor dari tekanan apapun yang mungkin terjadi.
Jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran, Raharja Energi Cepu akan menjatuhkan sanksi berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan, hingga proses hukum. Sanksi juga berlaku bagi pelapor jika terbukti memberikan laporan fiktif.